Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya
Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya - Hallo Sobat PapAffan - Seputar Dunia Teknologi Internet Dan Social Media, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Catatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.
Judul : Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya
link : Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya
Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya
![]() |
Ilustrasi Gambar: Buku Omnibus Law |
Audrey O Brien mengatakan, omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Ombibus Law ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Proses pembahasan serta rencana pengesahan ini jadi kontroversi dan mengundang kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk buruh
Pokok isi dari pada Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster
- Penyederhanaan Perizinan
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi.
Untuk isi RUU Cipta Kerja silahkan baca "Inilah Isi RUU/UU Cipta Kerja Yang sudah disahkan DPR-RI"