Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya

Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya - Hallo Sobat PapAffan - Seputar Dunia Teknologi Internet Dan Social Media, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel Catatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.



Judul : Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya
link : Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya

Baca juga


Pekerja,Buruh,Pengusaha UMKM Wajib Tahu Apakah Itu Omnibus Law dan Inilah Isinya

 

Ilustrasi Gambar: Buku Omnibus Law

 Audrey O Brien mengatakan, omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menuntaskan pembahasan  Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Ombibus Law ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Proses pembahasan serta rencana pengesahan ini jadi kontroversi dan mengundang kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk buruh

 Pokok isi dari pada Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster

  1. Penyederhanaan Perizinan
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Investasi dan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi.

 Untuk isi RUU Cipta Kerja silahkan baca "Inilah Isi RUU/UU Cipta Kerja Yang sudah disahkan DPR-RI"



Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Silahkan tinggalkan komentar dan share ke Media Sosial Anda, Terima Kasih